Hari Anak Nasional ( HAN ), 23 Juli 2019.
Pada momentum hari anak
nasional ini, sebagai bentuk kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap
perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan
mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan
perlindungan kepada anak sehingga akan menghasilkan generasi penerus yang sehat
cerdas, ceria, berahlak mulia dan cinta tanah air.
Beberapa tantangan yang
ada adalah adanya situasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa meskipum berbagai
kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan berbasis perlindungan
hak anak di seluruh tingkatan wilayah. namun pemenuhan perlindungan dan hak anak
masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal. misalnya masih banyak
anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya wadah dan
partisipasi anak dan suara anak pada proses pembangunan, maraknya kekerasan
kepada anak baik yang dilakukan oleh orang yang terdekat maupun orang dewasa
lainnya bahkan sesama anak itu sendiri.
Masih ada anak yang mendapat kekerasan dirumah, dijalan, di sekolah atau ditempat tempat umum lainnya. yang dampaknya akan menganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga. dan yang paling krusial adalah masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan, masih ada anak yang belum mengeyam dan menyentuh dunia pendidikan secara formal maupun nonformal, masih ada anak yang membutuhkan perhatian secara serius untuk pendidikannya.
Masih ada anak yang mendapat kekerasan dirumah, dijalan, di sekolah atau ditempat tempat umum lainnya. yang dampaknya akan menganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga. dan yang paling krusial adalah masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan, masih ada anak yang belum mengeyam dan menyentuh dunia pendidikan secara formal maupun nonformal, masih ada anak yang membutuhkan perhatian secara serius untuk pendidikannya.
Peraturah, UUD tahun
1945 2B ayat (2) mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap anak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan selanjutnya, dalam UU juga dijelaskan tentang
definisi perlindungan anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak atas hak haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskrimasi.
Biaya pendidikan yang
setiap tahunnya semakin bertambah mahal semakin membebani orangtua, akibatknya
dari anak keluarga miskin, sekolah semakin menjadi impian, untuk menikamti
fasilitas pendidikan yang “berkualitas” semakin tidak memungkinkan. Banyak anak
anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan studinya di sekolah yang
kualitasnya di bawah standar, orangtua yang berpikiran yang penting biaya
terjangkau oleh pendapatan orangtua mereka.
Mahalnya biaya
pendidikan di Indonesia disebabkan oleh arus komersialisasi pendidikan
pendidikan menjadi komoditas yang ditawarkan kepada anak (orangtua anak) dengan
berbagai variasi biaya.
Pendidikan mahal
biasanya. Mulai sumbangan pengembanga isntitusi, biaya seragam, biaya kegiatan
ekstrakulikuler. Hingga buku teks wajib yang seharusnya tidak menjadi beban
orangtua siswa.
Dampak dari
komersialisasi pendidikan ini lambat laun akan membuat diskriminasi hak untuk
memperoleh fasilitas pendidikan bagi anak anak dari keluarga miskin.
➤ Faktor yang mempegaruhi
kemiskinan anak.
Dari semua kelompok
umur ( anak – anak ,remaja, pemuda dan lansia ) kelompok anak anaklah yang
mempuyai presentase kemiskinan tertinggi. Hal ini dikarenakan tingkat
ketergantungan anak terhadap orangtua dalam memenuhi kebutuhan sehari hari
mereka masih tinggi selain itu rendahnya kemandirian mereka dari segi ekonomi
yang kemudian menjadi salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan anak.
Pendidikan kepala rumah
tangga juga mempegaruhi kemiskinan anak. Lebih dari 70 persen anak miskin
tinggal bersama kepala rumah tangga dengan pendidikan tamat SD ke bawah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran pendidikan sangat strategis dalam pengetasan
kemiskianan.
Meskipun tidak ada hubungan lansung antara pendidikan dan kemiskinan, semakin tinggi pendidikan seorang maka kesempatan untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak akan semakin besar.
Hasil kajian dari publikasi BPS analisis kemiskinan anak dan deprivasi hak hak dasar anak 2016 menyebutkan bahwa anak yang tinggal bersama kepala rumah tangga bukan migran akan mengalami peluang dua kali lebih besar untuk hidup dalam kemiskinan daripada anak yang tinggal bersama kepala rumah tangga imigran.
kesempatan kerja yang lebih baik di perantauan akan memberikan penghidupan yang lebih layak dari segi ekonomi maupun dari fasilitas fasilitas dasar seperti Pendidikan, Kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. selain itu. tentu ada perbedaan cara pandang orang migran dan bukan orang migran semangat untuk memperbaiki kualitas hidup dari segi ekonomi maupun sosial yang membuat mereka lebih bekerja keras dan berpikir lebih terbuka.
Sumber : Publikasi BPS juli 2017 " analisis kemiskinan anak dan deprivasi hak ahk dasar anak di indonesia ".
Tentu dalam melihat
konteks di hari anak nasional HAN ini yang jatuh pada 23 juli 2019. Masih jauh
dari seperti yang kita impikan bagaimana kemudian jaminan hak dan perlindungan anak
sesuai yang di amanatkan UU 1945 2B ayat 2 dan antara lain UUD nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
Kita melihat telah
terjadi begitu kompleks permasalahan yang terjadi kepada anak salah satunya di
sektor pendidikan.
dalam
program pengetasan kemiskinan, pemerintah harus mengedepankan sektor pendidikan
alhasil memang tak lansung kita rasakan tetapi untuk investasi jangka panjang. Pembangunan
kualitas sumber daya manusia merupakan modal yang sangat bagus buat kelansungan
suatu bangsa dan negara.
Membutuhan inovasi yang
nyata pada pemerintah terkiat, perlunya sebuah gerakan yang lebih ideal peran
dari penggerak literasi, organisasi/komunitas dan semua pihak untuk kemudian
sebagai penghubung atas pengetasan kemiskinan dan pendidikan kepada anak di
seleruh tanah air tercinta.
Pemerintah (negara) ini
yang telah mengikrarkan diri untuk berkomitmen dan memiliki tangung jawab untuk
menfasilitasi upaya pencapaian pendidikan dasar bagi anak anak usia sekolah.

Mantap kak..
BalasHapusKeren...
BalasHapusMantap bosku
BalasHapusMantap
BalasHapus