Pusaran Dunia Peternakan





Polemik angjloknya harga jual ayam broiler.

Kejadian Beberapa hari lalu tentang angjloknya harga ayam di jawa, khususnya daerah Yogyakarta, kota solo dan Semarang. memang betul ada soal bagi bagi ayam yang dilakukan oleh peternak untuk sebagai bentuk protes terhadap permasalahan ini kepada pemerintah. harga ayam (live bird) di tingkat peternak hanya berada dikisaran Rp.7.000-Rp.10.000 per kilogram tentu harga ini jauh menurun dibandinkan dengan harga pokok produksi (HPP) yang mencapaiRp.17.500 per kilogram.

Direktorat jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Republik indonesia mencatat kebutuhan daging ayam nasional pada tahun 2019 sebanyak 12.13Kg/kapita/tahun dengan total penduduk indonesia pada tahun 2019 berjumlah 268.074.600 jiwa, jadi kebutuhan ayam ras pada tahun 2019 sekitar 3.251.745 ton, sedangkan produksi ayam hidup yang dihasilkan sebanyak 3.501.779.317 ekor atau setara dengan daging 3.647.805 ton. hasil tersebut menjelaskan bahwa kondisi perunggasan nasional mengalami surplus sebanyak 396.060 ton. situasi seperti ini jika tidak segera ditanggapi akan menyebabkan over supplay terus menerus seperti yang terjadi saat ini.

Hal ini kemudian terjadi karena beberapa faktor.
Pemikiran..

1. Tidak Seimbangnya alur suplay and demand artinya kelebihan suplay sehingga terjadi deflasi.

2. Stock ayam broiler di kandang peternak melimpah, sedangkan jumlah permintaan dari pedagang ayam justru menurun.

3. Dalam jual beli ayam broiler terdapat usia efektif untuk terjual, semakin bertambah usia ayam peluang terjual semakin kecil.

4. Mismomentum dan tidak ada ruang hilir pengelolaan tepat yang disediakan oleh pemerintah.

5. KPPU dan GPPU.
tidak terjainnya singkronisasi dari kedua lembaga tersebut, permasalahan perunggasan yang angjlok saat ini harus ditangani dan diawasi bersama KPPU dan GPPU. Seharusnya KPPU dan GPPU itu kemudian harus berani memanggil pelaku usaha apabila ada praktek praktek yang menyalahi aturan. 
komisi pengawas persaingan usaha ( KPPU ) merupakan lembaga yang di bentuk pemerintah dimana sesuai yang diatur dalam Undang Undang no 5 tahun 1999 bahwa tugas, fungsi dan wewenang KPPU adalah mengawasi praktik persaingan persaingan usaha yang ada di indonesia. KPPU merupakan menjadi wasit yang mengawasi dan berhak memberi sangksi kepada para pelaku usaha yang ada di indonesia tak terkecuali industri perunggasan. Seperti yang tertuang dalam pasal 4 sampai dengan 16 dimana KPPU berhak mengawasi terhadap perjanjian perjanjian usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktel monopoli perdagangan.
Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas ( GPPU ). merupakan sebuah perkumpulan yang dimana berkecimpung di bidang pembibitan unggas, GPPU itu sendiri bertugas membantu pemerintah dalam mengatur peredaran pembibitan unggas yang ada di indonesia, GPPU itu kemudian mengunkapkan bahwa komitmennya dalam untuk menjalankan rencana pengurangan produksi ayam selama periode juni-juli tahun 2019. 

 6. Dalam Peraturan Mentri perdagangan (Permendag) no 96 tahun 2018 yang mengatur tentang acuan pembelian ayam di farmgate sebesar Rp 18.000-20.000/kg.
Yang kemudian masih Simpang siur dan penerapan tidak efektif untuk mengkoordinir seluruh Indonesia. kemendag telah beberapa kali juga mengeluarkan surat edaran tentang penetapan harga acuan di tingkat konsumen.

Disaat yang sama direktur jendral Perdangagan (PDN) kemendag mengeluarkan surat edaran NO.158/pdn/SD/6/2019.
Meminta dan menghimbau pelaku usaha perunggasan baik itu perusahaan, perternak mandiri maupun peternak rakyat untuk membagikan ayam hidup (livebird) secara gratis menggunakan dana (CSR) dan di bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cukup Prihatin,, apakah langkah solutif yang di ambil pemerintah terkait, dalam kondisi seperti ini hanya membagi bagikan ayam.!
Tentu hal ini bukan soal membagi bagikan ayam ini adalah upaya solusi, tetapi perlu di pikirkan bahwa adalah nasib peternak yang secara psikologis itu tidak ingin lagi beternak karena merasakan langsung permasalahan ini.
Jangan sampai permasalahan terkait harga anjlok ini akan berimbas kepada beberapa wilayah yang berada di luar pulau Jawa.


  • pemerintah terkait harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Secepatnya mengkaji secara komperhensif, mendalam dan terbuka. sesegera mungkin mengambil langkah serius dan  strategis untuk melindungi peternak ayam..

  • Segera mengeluarkan rencana aksi bersama semacam aksi solidaritas, dalam penanganan ayam ras broiler secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak terkait.

  • Sesegera mungkin membuat regulasi tentang pembatasan pemeliharaan ayam broiler di tingkat peternak dan kemudian di sesuaikan di pedagang, pasar.

  • Koordinasi berbagai stackholder. Harus kemudian ada sinkronisasi yang baik antara kementrian pertanian dan kementrian pergdagangan ataupun kementrian koordinator perekonomian baik data ataupun regulasi sehingga dapat mengurai  saling lempar ketika terjadi masalah. selain itu, pemerintah harus hadir sebagai pengawas bagi para pengusaha perunggasan. perusahaan kecil dibawahnya, peternak mandiri dan pasar. perlu penegasan peran KPPU dan GPPU dalam mengawal dan mengatasi industri perunggasan nasional.




Dari anak kandang, untuk peternakan Indonesia lebih baik.
Hidup mahasiswa peternakan Indonesia.
Salam cinta dari ujung kandang..


Resky Suganda,,
Kabinet Revolusi 2018 - 2020
Devisi. Advokasi, Propaganda dan Relasi
Pengurus Besar, Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewirausahaan dan Ekonomi Peternakan